1. HAK ASASI PRIBADI (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
i. Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat
ii.Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
iii.Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
iv.Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
v.Hak untuk hidup
vi.Hak untuk berperilaku
vii.Hak untuk menentukan nasib
sendiri
viii.Hak untuk tumbuh dan berkembang
ix.Hak untuk tidak disiksa
x.Hak untuk bebas dari ketakutan
xi.Hak untuk tidak dipaksa
xii.Hak untuk bergerak
2. HAK
ASASI EKONOMI (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
i.Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.dan menjual/ berdagang
ii.Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak/sewa menyewa
iii.Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
iv.Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
v.Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
vi.Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
vii.Hak bebas dari kekurangan
viii.Hak untuk menikmati SDA
ix.hak untuk memperoleh kehidupan
yg layak
3. HAK
ASASI POLITIK (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan.
Contohnya :
i.Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan (contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah)
ii.Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan (contohnya pemilihan bupati atau presiden)
iii.Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
iv.Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
v.Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
vi.Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
vii.Hak memperoleh suaka politik
dari negara lain
4. HAK
ASASI HUKUM (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan / hak untuk mendapatkan keadilan
Contohnya
i.Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
ii.Hak yang sama dalam proses hukum
iii.Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
5. HAK
ASASI SOSIAL DAN BUDAYA (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
i.Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
ii.Hak untuk mendapat pelajaran
iii.Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
iv.Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
v.Hak untuk mengembangkan Hobi
vi.Hak untuk berkreasi dan mengembangkan kebudayaan
vii.Hak untuk bersedekah
viii.Hak memperoleh informasi dan
melakukan pekerjaan sosial
ix.Hak untuk Memperoleh manfaat
dari IPTEK
x.Hak untuk memperoleh jaminan
sosial
xi.Hak untuk memperoleh
perlindungan atas hasil karya cipta
xii.hak untuk berkomunikasi
xiii.Hak atas kesehatan
6. HAK
ASASI PERADILAN (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
Contohnya :
i.Hak mendapatkan perlakukan yang adil
ii.Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
iii.Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
iv.Hak untuk menolak panangkapan
tanpa surat keterangan penangkapan
v.Hak menolak digeledah tanpa ada
surat penggeledahan
vi.Hak untuk menolak pemeriksaan
sebelum memiliki pengacara
vii.Hak mengajukan banding
viii.Hak untuk memperoleh kepastian
hukum
ix.Hak untuk mengajukan grasi





